





Jakarta, JN
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dituntut 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah”.
Lahan proyek DP Rp0 itu berada di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Yoory. HALAMAN SELANJUTNYA>>







