Mantan Dirjen Kemendagri Segera Disidangkan dalam Kasus Dana PEN







Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021 Mochamad Ardian Noervianto (tengah) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) ke penuntutan agar pengadilan menyidangkan perkara ini.

Ardian merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa, kemudian dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ali mengatakan bahwa tersangka Ardian masih berlanjut penahanannya oleh tim jaksa terhitung mulai 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!