



Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono.
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008. Sementara pada 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar 126,811.26 dolar AS, pada 9 Agustus 2012 ditransfer 422,828.99 dolar AS, pada 20 Maret 2013 ditransfer 111,632.91 dolar AS.
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya 661,136.20 dolar AS sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah tersebut, menurut majelis hakim sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan ke Budi Tjahjono dan Budi Tjahjono memberikan kepada Sholihah sebesar 50 ribu dolar AS atau Rp483.700.000.
Terhadap putusan tersebut, Sholihah dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Antara/ded)

