



Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Riyanto Adam Ponto itu juga mewajibkan Sholihah untuk membayar uang pengganti.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 50 ribu dolar AS atau Rp483.700.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap yang bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 bulan,” tambah hakim Fazhal.
Jumlah kewajiban pidana pengganti itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Solihah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.918.749.382,90 yang bila tidak dibayar maka dipidana selama 6 bulan penjara.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.
“Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga yang merupakan orang tua tunggal dari dua orang putri,” ungkap hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

