Mantan Direktur Keuangan Jasindo Divonis Empat Tahun Penjara







Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Sholihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti korupsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/1/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Sholihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012 – 2014 sehingga merugikan negara Rp7,584 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sholihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta yang bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!