





Palembang, JN
MH mantan Dewan Pengawas PD Pasar tahun 2016-2018, Selasa (22/7/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Update perkara Pasar Cinde Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa saksi MH selaku mantan Dewan Pengawas PD Pasar tahun 2016-2018. Selain itu juga diperiksa saksi M selaku pegawai PD Pasar, saksi SSU selaku mantan pegawai PD Pasar, dan saksi HMI selaku pegawai PD Pasar,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, para saksi dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







