



Kemudian terdakwa Andri Swantana mengatakan, dirinya mengajak adiknya Doni secara spontan. Sebab, Doni merupakan tim sukses.
“Bahkan saat uang itu diserahan ke Doni di dalam mobil saya tidak sadar, karena saya sedang ngantuk. Seingat saya uangnya banyak di dalam kantong plastik, dan uang itu semuanya sudah dibagi-bagikan Doni ke warga. Jadi saya tidak menerima uang tersebut,” ujar terdakwa Andri Swantana.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH mengatakan, dalam persidangan terdakwa Andri Swantana tidak mengakui menerima uang suap tersebut. Sedangkan terdakwa Dr EF Thana Yudha mengakui memberikan uang suap Rp 350 juta untuk membeli suara pada Pileg tahun 2019.
“Sidang tersebut agendanya kedua terdakwa saling bersaksi sekaligs pemeriksaan kedua terdakwa. Untuk terdakwa Andri Swantana tidak mengaku, dan itu hak terdakwa karena terdakwa memiliki hak ingkar. Namun kami ada bukti terkait kejadian tindak pidana suap tersebut, dimana uang suap itu ditujukan untuk Andri Swantana selaku anggota KPU Prabumulih saat itu. Terkait terdakwa yang tidak mengaku tentunya sudah jelas dalam tuntutan nanti ada hal memberatkan dan hal meringankan,” jelas JPU.
Dilanjutkann JPU, sedangkan untuk dua nama yang disebut di persidangan hanyalah saksi dari kejadian tersebut.
“Untuk Bambang dan Doni keduanya sudah kita hadirikan disidang dan sudah diklarifikasi. Dimana keduanya tidak terlibat dan hanya saksi saja,” pungkas JPU Anjasra Karya SH MH. (ded)

