



Masih dikatakannya, jika uang Rp 350 juta tersebut telah diberikan Bambang kepada terdakwa Andri Swantana berdasarkan bukti chat whatsapp.
“Bambang mengirim chat whatsapp dari Andri Swantana jika uang itu sudah diterima oleh Andri Swantana yang kala itu dia merupakan Anggota KPU Kota Prabumulih. Atas kejadian ini saya mengaku salah Yang Mulia Majelis Hakim, dan saya menyesali perbuatan saya karena baru pertama kali saya Nyaleg,” tandasnya.
Sementara terdakwa Andri Swantana mantan Anggota KPU Kota Prabumulih membantah dirinya menerima uang suap Rp 350 juta dari terdakwa Dr EF Thana Yudha mantan Caleg DPR RI tahun 2019.
“Kala itu Bambang teman saya terus menghubungi dan meminta bantuan katanya ada Caleg DPR RI, yakni Dr EF Thana Yudha minta dibantu. Setelah bertemu Bambang saya sampaikan kalau saya tidak bisa tapi Bambang masih saja menawari hingga akhirnya saya mengajak adik saya Doni yang merupakan tim sukses,” ujarnya.
Dikatakannya, jika uang Rp 350 juta tersebut bukan dirinya yang mengambilnya.
“Saat di mobil Bambang ada saya dan adik saya Doni. Uang itu diambil oleh Doni yang kemudian uangnya sudah dibagi-bagikan kepada warga oleh Doni. Jadi saya tidak menerima uang itu,” ungkapnya.
Keterangan terdakwa Andri Swantana membuat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH mencecar terdakwa.
“Terdakwa jangan bersilat lidah. Kalau keterangan saudara berbelit-belit seperti ini jadi rumit, dan bisa menjadi hal memberatkan untuk terdakwa. Kejujuran itu dari hati nurani suadara. Disidang ini saudara mengatakan mengajak adik sendiri Doni, kemudian Doni ikut masuk ke dalam mobil mengambil uang itu. Saudara jangan main-main di persidangan ini,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

