




Medan, JN
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS, terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32,74 miliar.
“Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat (18/8/2023).
Ia mengatakan, dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan, dan alat bukti petunjuk.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000,” tutur Yos. HALAMAN SELANJUTNYA>>

