




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka merupakan pihak penerima kasus tersebut, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.
“Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TSS dan kawan-kawan pada tim jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Ia menyampaikan tim jaksa kembali meneruskan masa penahanan dua tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>

