



Perbuatan terdakwa juga dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagai mana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Perbuatan terdakwa juga berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan KKN maupun menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan Pasal 6 UU RI Nomor 28 tauhn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Perbuatan terdakwa Tagop Soulisa bersama Johni R. Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK. (Antara/ded)

