



Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekitar Rp2,5 juta.
Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp3,800 miliar.
“Terdakwa juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp400 juta,” jelas JPU KPK.
Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT. Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50 juta.
Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp360 juta melalui terdakwa Johni R. Kasman.
“Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa,” jelas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

