




Ambon, JN
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Tagop Sudarsono Soulisa semasa menjabat Bupati Buru Selatan, Maluku, menerima uang gratifikasi sebanyak Rp23,279 miliar dalam proyek infrastruktur sejak tahun 2011.
“Terdakwa sebagai Bupati Bursel tahun 2011 sampai 2021, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Ambon, Kamis (16/6/2022).
Penjelasan JPU KPK disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Nanang Zulkarnain Faizal dan didampingi Jenny Tulak serta Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Tagop Soulisa.
Penerimaan langsung oleh terdakwa tagop sebesar Rp9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa terdakwa.
“Terdakwa telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt. Kadis, Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp350 juta,” jelas JPU KPK.
Kemudian menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp380 juta yang berasal dari 37 OPD. HALAMAN SELANJUTNYA>>

