Mantan Asisten III Kota Palembang Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat sedang melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (14/5/2025) memeriksa AK selaku mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017 sebagai saksi dalam penyidikan soal perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Update penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde, pada hari ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa saksi AK selaku mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017,” tegas Vanny.

Saksi AK tersebut diperiksa Jaksa Penyidik di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Saksi dilakukan pemeriksaan dari jam 10.30 WIB sampai selesai di Kejati Sumsel,” ujar Vanny.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Vanny, saksi AK selaku mantan Asisten III Setda Kota Palembang tersebut diajukan puluhan pertanyaan.

“Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada saksi terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tersebut,” katanya.

Lebih jauh diungkapkannya, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!