





Palembang, JN
Kejati Sumsel, Selasa (17/6/2025) memeriksa KA mantan ajudan Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2017-2018 sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update penyidikan perkara Pasar Cinde, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa yakni KA selaku mantan ajudan H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang tahun 2017-2018,” tegas Vanny.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini untuk mantan Walikota Palembang Harnojoyo sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel, yakni pada Kamis (10/4/2025) dan pada Senin (25/9/2023).
“Untuk hari Selasa 17 Juni 2025 ini hanya satu saksi yang diperiksa, yakni saksi KA selaku mantan ajudan mantan Walikota Palembang tersebut saja,” tegas Vanny.
Saksi tersebut diperiksa Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan terkait Perkara Pasar Cinde, yang kini perkaranya sudah tahap penyidikan umum,” ujarnya.
Lebih jauh Vanny mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut juga dalam rangka pendalaman penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







