Manfaatkan Program Pemprov







“Saat ini masih minggu pertama, dari pantauan kita belum terlalu terlihat signifikan mungkin karena masih banyak masyarakat yang mempersiapkan berkasnya. Berdasarkan Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni pembebasan BBN II dan penghapusan sanksi administrasi,” ungkap Ipda Ramade saat ditemui di ruang kerjanya.

Dirinya juga menjelaskan untuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor berdasarkan daerah asal, dengan kata lain pembebasan biaya diberlakukan untuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel.

“Jadi kalau kendaraan bermotor berasal dari luar Provinsi Sumsel dapat dilaksanakan pembebasan BBNKB sebagaimana yg tertuang di dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022. Jika dalam provinsi, penghapusan sanksi administrasi berupa denda.” pungkasnya. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!