




PALI, JN
Adanya pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengajak dan meningkatkan pendapatan daerah sektor pajak kendaraan.
Tentunya, dengan diberlakukan keputusan yang tertuang dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan diterapkan sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, untuk mengajak masyarakat turut membangun daerah dan memenuhi kewajibannya sebagai warga masyarakat.
Hal tersebut membuat Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono, SH dan Kanit Regident Ipda Ramade Prawira, SH mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten PALI untuk memanfaatkan momen ini dengan memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor yang patuh hukum dan taat pajak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

