




“Jadi, saat ini Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang melakukan pendalaman proses penyidikan. Dari itulah saksi-saksi dilakukan pemeriksaan. Bahkan sebelumnya sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016.
Kemudian WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL, V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL serta MS selaku Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan AI mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008.
“Para saksi dilakukan pemeriksaan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Karena perkara ini sudah tahap penyidikan umum maka kedepannya saksi-saksi tetap akan dilakukan pemeriksaan,” pungkas Vanny.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp 506.150.000.000.
“Penyitaan uang pada perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







