



“KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim JPU aksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan ‘extra ordinary’ tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” kata Ali.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

