




Jakarta, JN
Majelis hakim dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus tersebut yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramndani.
“Sesuai berita acara persidangan lalu, hari ini renacananya membacakan putusan terhadap perkara Anda berdua, dikarenakan kemarin ada peristiwa pengadilan ini ‘di-lockdown’ beberapa hari, maka para hakim pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022).
“Oleh karena itu, kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya Pak. Insya Allah besok kita akan putus perkara ini, hari Jumat tanggal 4 setelah Jumatan sekitar pukul 14.00 WIB, Oke? Jadi kita tunda satu hari begitu ya,” tambah hakim Fazhal.
Menurut Fazhal ,pengadilan sebelumnya mengalami penutupan sementara selama 4 hari karena penyebaran COVID-19.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK optimistis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Angin Prayitino Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

