




“Jadi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang telah menunjuk hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” jelasnya.
Dengan telah terbentuknya Majelis Hakim maka untuk jadwal sidang perdananya juga telah ditetapkan.
“Tim Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang perdananya akan digelar pada Kamis 12 Juni 2025 mendatang di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum,” katanya.
Dirinya mengimbau kepada para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
“Jadi, kami imbau kepada pengunjung sidang agar menjaga ketertiban di persidangan, supaya sidangnya dapat berlangsung tertib dan lancar,” tandasnya.
Sementara dari Informasi dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, persidangan para tersangka digelar pada Kamis 12 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Sidang Garuda.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, untuk jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas tersebut, yakni sekitar Rp 182 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>







