



Selain menjadi sarana koordinasi, akses informasi dan komunikasi antar sub sistem dalam sistem peradilan pidana, kata dia, maka pengembangan SPPT TI juga diarahkan untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH.
Sebagai gambaran tentang SPPT-TI tersebut, kata Mahfud, jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan, sampai apa bulan apa, bisa dikontrol oleh yang terlibat di dalam sistem tersebut.
“Sehingga apa yang terjadi di tengah masyarakat tidak akan hilang di tengah jalan dan tidak mungkin tak ada respons atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi karena semuanya dari sejak pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui pengembangan SPPT TI ini diharapkan nanti mempermudah dan memperlancar tugas tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana dan sebagai bagian dalam sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif.
“Kalau orang malas-malasan juga akan ketahuan dari proses digitalisasi ini. Bukan ketahuan dari perilakunya, sikap-sikap tidak etisnya yang mungkin tidak pantas dilakukan, tetapi dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa ini terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini,” kata mantan Menteri Pertahanan ini.
Pengembangan SPPT TI berbasis teknologi informasi juga diharapkan untuk menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana secara umum.
“Selain juga untuk memastikan ketersediaan, ketepatan, akurasi, dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data informasi dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional,” demikian Mahfud MD. (Antara/ded)

