Mahfud Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Berantas Korupsi







Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjadi perubahan proses menuju sistem pemerintahan yang berbasis elektronik di mana terjadinya korupsi itu bisa dikontrol perkembangannya secara cepat.

Berdasarkan pengalaman di bidang hukum, praktik mafia peradilan kerap terjadi karena proses penanganan perkara tidak terdigitalisasi dan terpublikasi dengan baik.

“Sampai sekarang, persoalan tersebut terkadang masih terjadi. Perkara yang sudah diputus misalnya enam tahun hukumannya, tiba-tiba menjadi 6 bulan sesudah tertulis. Karena apa? Proses digitalisasi waktu itu belum ada. Sehingga dulu sering ribut apa yang disebut mafia peradilan itu bukan pada hakim, tetapi pada proses minutasi, proses pengiriman dan sebagainya,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, kemudian Presiden menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Dengan demikian, lanjut dia, SPPT TI ini sebagai strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional harus dianggap sebagai bagian dari Keppres Nomor 54 Tahun 2018 tersebut.

Salah satu tujuan dari implementasi SPPT TI adalah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana, khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!