



Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini di area kewenangannya diduga terjadi korupsi di eselon-eselon tertentu terutama pungli-pungli dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan.
Mahfud mengatakan hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
Keterpaduan sistem peradilan pidana tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu tujuan reformasi di mana dalam RPJMN tahun 2020-2024 juga telah dimuat amanat tentang pengembangan Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Sistem tersebut, kata Mahfud, dibuat agar masyarakat tahu seluk beluk penanganan perkara dan agar antar lembaga negara juga saling terikat untuk tidak main-main menangani perkara itu.
“Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, maka SPPT TI terus kita kembangkan,” kata Mahfud. HALAMAN SELANJUTNYA>>

