



Menanggapi kedatangan karangan bunga tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Tim khusus (Timsus) Polri bakal mengungkap kasus tersebut dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).
“Semua tentu men-support agar Timsus dapat bekerja secara transparan, akuntabel dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah (SCI), terima kasih atas dukungannya,” kata Dedi.
Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

