MA Ungkap Pertimbangan Samin Tan Tetap Bebas







Dokumentasi pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Mahkamah Agung mengungkapkan alasan majelis kasasi tetap menyatakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena tidak ada kesepakatan pemberi dan penerima suap.

Putusan tolak kasasi penuntut umum itu diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada tanggal 9 Juni 2022.

“Alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” demikian disebutkan dalam dokumen resumer perkara Nomor 2268 K/PID.SUS/2022 atas nama terdakwa Samin Tan yang dibaca pada hari Jumat (17/6/2022).

Judex facti adalah peradilan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menyebutkan bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa Samin Tan dihubungkan barang bukti diperoleh fakta bahwa Perseroan Terbatas Asmin Koalindo Tuhub (PT AKT) telah dilakukan terminasi perjanjian karya pengusahaan tambang batu bara (PKP2B) yang akibatnya PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!