MA Tolak Kasasi Eddy Hermanto dan Syarifudin Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya







Juru Bicara Pengadilan Tipikor Palembang H Sahlan Effendi SH MH.(Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Hakim Mahkamah Agung (MA) diketuai H Eddy Army SH MH dengan Hakim Anggota Yohanes Priyana SH MH dan Dr Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH menolak Kasasi Eddy Hermanto dan Syarifudin terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, serta menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan ditolaknya pengajuan Kasasi tersebut maka vonis kedua terdakwa tetap dengan putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, dimana Eddy Hermanto vonisnya masih tetap 8 tahun dan Syarifudin vonisnya 8,5 tahun atau 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Efendi SH MH, Minggu (25/9/2022) membenarkan Mahkamah Agung sudah memutus perkara kedua terdakwa di tingkat Kasasi dengan Putusan Kasasi Nomor: 3144 K/PID.SUS/2022. Dimana dalam amar putusan Kasasi yaitu menolak pengajuan Kasasi kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan ditolaknya putusan Kasasi tersebut maka vonis kedua terdakwa kembali ke putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Jadi vonisnya tetap sama dengan putusan banding PT,” ungkap H Sahlan Efendi.

Sementara dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, adapun putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang dengan Majelis Hakim diketuai R Sabarrudin Ilyas SH M Hum dengan Hakim Anggota M Jalili Sairin SH MH dan Abdullah Subur SH MH, yakni memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 19 November 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!