



Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, jika pihaknya segera menyiapkan tanggapan atas PK yang diajukan Ahmad Yani.
“Untuk tanggapan dari kami nanti akan kita bacakan dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis 6 Januari 2022 mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Ahmad Yani sebelumnya telah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/5/2020) dengan vonis 5 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. (ded)

