



“Dalam putusan Kasasi tersebut Hakim MA menaikan hukuman pidana Ahmad Yani dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Kemudian terkait uang pengganti kerugian negara yang tadinya Rp 2,1 miliar subsider 1 tahun, namun dalam putusan kasasi untuk subsidernya naik menjadi 3 tahun. Dari itulah kami menilai ada kekeliruan Hakim MA sehingga kami mengajukan PK dalam persidangan ini,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pihaknya juga menilai terkait Pasal 12 (a) yang disangkakan kepada Ahmad Yani tidak didukung dua alat bukti.
“Namun hanya mengacu kepada keterangan A Elvin MZ Muchtar (mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim yang merupakan terpidana dalam perkara ini). Selain itu, terkait uang pengganti juga tidak ada dalam dakwaan Jaksa. Dengan telah mengajukan PK ini, kita berharap Hakim dapat menegakan keadilan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

