MA Beratkan Hukuman Ahmad Yani Menjadi 7 Tahun Penjara







Suasana sidang PK Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hakim Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman pidana pada tingkat kasasi terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terdakwa dugaan korupsi suap 16 paket proyek di Muara Enim, yakni dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Yani, Senin (27/12/2021) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara virtual dan diketuai oleh Hakim Mangapul Manalu SH.

Djoksan Ali Dahlan SH MH selaku Penasihat Hukum Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap Ahmad Yani. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!