



Dana Cadangan, lanjut M Nasir, disajikan di LRA dan Neraca. Kemudian pengungkapan Dana Cadangan dalam CaLK sekurang-kurangnya diungkapn hal-hal sebagai berikut, yakni; kebijakan akuntansi tentang Dana Cadangan, dasar hukum (Peraturan Daerah) pembentukan Dana Cadangan.
“Kemudian tujuan pembentukan Dana Cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan, besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan, sumber Dana Cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pada Tahun Anggaran 2021 lalu untuk pemerintah daerah di Kabupaten Banyuasin merealisasikan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ASN) sebesar Rp 203.199.722.669,20
“Terkait hal itu bagaimana TPP ASN Tahun Anggaran 2022 dalam hubungannya dengan rencana Dana Cadangan Kabupaten Banyuasin menghadapi Pemilukada Tahun 2024,” pungkasnya. (ded)

