




Saat dimintai komentar terkait penggeledahan Lury Elza Alex Noerdin tidak memberikan komentar dan bergegas masuk ke dalam rumah.
“Ya mau ke airport,” kata Lury langsung masuk ke dalam rumah.
Hingga Pukul 13.58 WIB Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih melakukan penggeledahan di dalam rumah Alex Noerdin.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (9/7/2025) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga rumah tersangka lainnya dalam perkara tersebut, terdiri dari; rumah tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah tersangka Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang, dan rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







