





Palembang, JN
Lurah Kemas Rindo, Lurah Ogan Baru hingga dua staf di Dinas Perkimtan Kota Palembang, Rabu (10/9/2025) diperiksa Kejari Palembang terkait dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya.
“Agenda pemeriksaan saksi terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa SU Lurah Kemas Rindo, F Lurah Ogan Baru serta RA dan M merupakan staf di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan ada puluhan pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik kepada para saksi.
“Untuk Lurah Kemas Rindo, Lurah Ogan Baru dan dua staf di Dinas Perkimtan Kota Palembang tersebut masing-masing saksi diberikan 20-25 pertanyaan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penyidikan Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa saksi dari Ketua RT. HALAMAN SELANJUTNYA>>








