Lurah Duku Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Soal Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan







Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor BPN Kota Palembang terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. (Foto-Dok/Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (28/8/2024) memeriksa LF selaku Lurah Duku Kecamatan IT III Palembang tahun 2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Update perkara Yayasan Batang Hari Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi LF selaku Lurah Duku Kecamatan IT III tahun 2024,” tegasnya.

Masih dikatakannya, saksi LF diperiksa sebagai saksi dari Pukul 09.00 WIB sampai selesai di Kejati Sumsel.

“Dalam pemeriksaan, saksi diajukan 15 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dalam rangka penyidikan umum terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Bahkan kedepannya saksi-saksi masih tetap akan diagendakan lagi pemeriksaannya dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada penyidikan perkara tersebut,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!