LPSK: Vonis Herry Wirawan Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual







Putusan hakim tersebut perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya. Walaupun usia ibunya masih muda perlu dipertimbangkan dengan saksama dampak psikologisnya, kata Livia

Dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang di antaranya anak yang terdiri atas pelapor, saksi, dan korban.

Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi atau korban memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pemilik. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!