



“Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” ujar Livia.
LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal. Hanya saja yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Sementara, bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

