LPSK: Vonis Herry Wirawan Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual







Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menilai vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas Herry Wirawan merupakan pidana terberat kasus pelaku kekerasan seksual.

“LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK.

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara dalam hal ini KPPPA merupakan hal baru. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!