




Jambi, JN
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi 13 anak remaja putri yang menjadi korban pedofilia dari seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta dalam menjalani proses hukum sampai tuntas.
“Kita siap mendampingi para korban yang usianya masih rata-rata 13-15 tahun untuk proses hukum baik di kepolisian dan pengadilan,” kata Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi Meri Marwati, di Jambi, Selasa, (28/12/2021).
Hal itu disampaikannya setelah berhasil diungkapnya kasus 13 orang korban pedofilia oleh Polresta Jambi bersama Polda yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang melibatkan tiga orang lainnya dari Jambi.
LPAI menyebut kasus ini sangat luar biasa, karena korbannya banyak dan masih di bawah umur. Selain itu korban juga berasal dari daerah yang dibawa ke Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA

