




“Di lokasi ini dari laporan anggota kita bahwa Dinas Pariwisata tidak menemukan pelanggaran terkait perijinan. Hanya Sat Pol PP memberikan peringatan agar pendataan terhadap para penghuni kos harus jelas identitasnya,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk kelima pasangan yang diamankan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kita melakukan pendataan terhadap kelima pasangan ini, dan juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam kegiatan tersebut ada juga personel gabungan yang melakukan patroli keliling kota, kemudian melakukan pembubaran dan memberikan himbauan kepada para pengguna kendaraan yang parkir liar di badan jalan di depan salah satu mall di kawasan Jalan R Sukamto Palembang.
Selain itu, tim gabungan juga mendatangi sejumlah tempat SPA dan refleksi pijat tradisional dan tidak terdapat pengunjung yang datang. Selanjutnya tim gabungan memberikan himbauan agar tidak membuka pelayanan SPA dan refleksi pijat tradisional selama Ramadan 1444 H. (ded)







