




Palembang, KoranSN
Selama lima jam, Tim Akuisisi Saham diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terkait Penyidikan Dugaan Korupsi BUMN Pertambangan di Sumsel.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Sumsel. Adapun tiga saksi yang merupakan Tim Akuisisi Saham tersebut, yakni ZL, DB dan SI.
“Ketiga saksi diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumsel selama lima jam,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan.
“Ada sekitar 20 an pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada ketiga saksi tersebut,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan ketiga saksi diperiksa Jaksa Penyidik di Gedung Kejati Sumsel.
“Ketiga saksi diperiksa di ruang pemeriksaan di lantai enam Gedung Kejati Sumsel,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika Tim Akuisisi Saham, Rabu (4/1/2023) diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik terkait Penyidikan Dugaan kasus Korupsi BUMN Pertambangan di Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

