Lengkapi Berkas Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Tegaskan Para Saksi Tetap Dipanggil







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (15/1/2024) menegaskan, para saksi tetap akan dipanggil guna diperiksa pada penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Menurutnya, saksi-saksi masih akan dilakukan pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Untuk para saksi tetap akan dilakukan pemanggilannya guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara keenam tersangka,” tegasnya.

Adapun enam tersangka tersebut, terdiri dari; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang ketiganya saat dugaan kasus korupsi ini terjadi selaku pegawai pajak. Dimana ketiga tersangka ini ditetapkan Kejati Sumsel pada Senin malam (6/11/2023).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama). Dimana ketiga tersangka ini ditetapkan Kejati Sumsel pada Rabu malam (3/1/2024).

“Sedangkan untuk saksi yang diperiksa pada Senin (15/1/2024) ada satu saksi yang diperiksa, saksi tersebut yakni BP selaku Dirut PT Wira Putra Perkasa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!