



Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Kedua tersangka tersebut belum lama ini telah dilakukan penahanan. Bahkan kita telah menolak penangguhan tahanan yang diajukan oleh kedua tersangka,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika pada perkara tersebut sejumlah saksi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
“Selain itu, kita juga telah melakukan penggeledahan dan menyita 27 bidang tanah di kawasan Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya pada Selasa (22/2/2022) Jaksa Penyidik memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019).
Kemudian pada Kamis (24/2/2022), Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Samidi Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2019 selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Helwani Sekretaris Tim 2 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Yusnandar Petugas Ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, dan Ridho Julian Satria Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>

