



Kombes Pol Susatyo menyebutkan tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penurunan vatalitas atau risiko korban kecelakaan lalu lintas, yakni mengemudi menggunakan ponsel dan pengemudi di bawah umur.
Selanjutnya naik motor berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran helm bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil, mengemudi dengan pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Menurut data Polresta Bogor Kota, terdapat 128 pelanggaran mengemudi dengan menggunakan ponsel, 432 pengemudi di bawah umur, naik 275 motor berboncengan lebih dari satu orang, 2.679 pelanggaran helm dan sabuk pengaman, nol mengemudi dalam pengaruh alkohol, 3.355 kendaraan melawan arus dan nol kendaraan melebihi kecepatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

