Larangan Truk Batu Bara Melintasi Jalan Negara Dipastikan Berlaku 2026









“Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” tambahnya.

Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak selesai pada November 2025. Setelah itu, jalur khusus siap digunakan sebelum larangan resmi berlaku.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat Lahat dan Muara Enim terkait polusi debu, kemacetan dan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh truk batu bara.

“Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini,” kata Cik Ujang.

Selain mengurangi dampak lingkungan, pemisahan jalur tambang dari jalan umum juga diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama ini, percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalan negara kerap memicu insiden. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!