Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat, Dua Terdakwa Bacakan Pledoi







Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 833.256.364,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

“Jaksa Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan,” jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (Pledoi) yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!