




Lahat, JN
Sidang dugaan korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 masuki babak pembacaan pledio (pembelaan) dari para terdakwa pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Lahat, Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin, Senin (17/3) mengatakan, sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat).
Dalam tuntutannya JPU menuntut masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan, dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

