




Palembang, JN
Angga Ariyansyah Anggota Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang juga Kasubdit Pemanfaatan Aset BPKAD Sumsel menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan Angga, jika di Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk Ketuanya dijabat oleh Ardani yang saat itu juga menjabat Kabiro Hukum Pemprov Sumsel.
“Terkait hibah lahan untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya lahannya tidak clean dan clear, karena di lahan tersebut ada permalasahan yakni ada masyarakat yang mengklaimnya. Bahkan saat digugat masyarakat, lahan tersebut dimenangkan masyarakat dan Pemprov Sumsel kalah. Berdasarkan Permandari Nomor 17 Tahun 2007, lahan yang dihibahkan harus clean dan clear dan harus memiliki sertifikat. Tapi di lahan Masjid Sriwijaya itu tidak clean dan clear, dan tidak ada sertifikatnya,” ungkapnya di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

