



“Bahkan dalam proses penyidikan ini kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Dilanjutkannya, pada dugaan kasus tersebut untuk saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka, makanya kita terus melakukan penyidikan untuk mengungkap tersangkanya tersebut. Selain itu kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang sedang dihitung oleh Ahli,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan kegiatan penyidikan, diantaranya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, serta penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Banyuasin.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

