



“Dengan ini, mengadili terdakwa Hendra alias Engga dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Masih dikatakan Hakim, dalam perkara tersebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas putusan vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki hak untuk banding, pikir-pikir atau menerima vonis yang telah dibacakan dalam persidangan ini,” kata Hakim.
Dalam persidangan, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar dengan tuntutan 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (ded)

