




Tak hanya itu, petugas juga menyita 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi, uang tunai sebesar Rp1.600.000, dan beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono, menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Para tersangka ditangkap saat tengah berkumpul di rumah salah satu tersangka bernama Dede Herlambang, yang berlokasi di Bandar Jaya, RT 019 RW 006, Kecamatan Lahat.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja beserta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut,” ujar Aiptu Lispono.
Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







